Page 5 - Buletin Vol IX edisi 1 Tahun 2014

Basic HTML Version

5
Volume IX Edisi 1 Tahun 2014
Media Informasi Kesehatan Pelabuhan
RUANG TU
PENANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS
PEGAWAI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS I TANJUNG PRIOK
Oleh : Romanika, SKM
Senin tanggal 25 Pebruari 2014 telah dil-
aksanakan penandatanganan Pakta Integritas
pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I
Tanjung Priok, oleh Kepala Kantor bersama
pegawai KKP dan para pejabat eselon III, IV,
Kepala Wilayah Kerja KKP Kelas I Tanjung Priok.
Kegiatan ini dilaksanan sebagai bentuk komit-
men untuk mewujudkan kinerja yang bersih,
bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
bagi Pejabat lingkup Kementerian Kesehatan,
khususnya di lingkungan Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok.
Dalam sambutannya, Kepala KKP meng-
ingatkan dan sekaligus menegaskan agar pa-
ra pejabat dan para pegawai untuk dapat
menghayati butir-butir pernyataan serta mam-
pu mengimplementasikannya dalam bidang
tugas masing-masing. Kegatan ini merupakan
tindak lanjut dan implementasi dari UU Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Instruksi
Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Per-
cepatan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presi-
den Nomor 9/2011 tentang Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, ser-
ta Kepmen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor
49/2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integ-
ritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah, serta beberapa peraturan
lainnya.
Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen
yang berisi pernyataan atau janji kepada diri
sendiri tentang komitmen melaksanakan se-
luruh tugas, fungsi, tanggung jawab,
wewenang, dan peran sesuai dengan pera-
turan
perundang-undangan
dan
kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Pelaksanaan pakta Integritas diwajibkan bagi
seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KKP
yang dilaksanakan sebagai upaya agar kita
selalu teringat akan janji dan sumpah kita se-
bagai birokrat yang menyadang amanah dari
Allah SWT serta amanah publik sebagaimana
yang telah kita ikrarkan dalam Sumpah Pega-
wai dan Sumpah Jabatan. Namun perlu disa-
dari pula bahwa Pakta Integritas hanya meru-
pakan salah satu alat (tool) dalam upaya
mewujudkan jalannya pemerintahan yang
baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa
berjalan sendiri. Penandatanganan pakta in-
tegritas harus diikuti dengan pembenahan di
seluruh lini, khususnya yang berkaitan dengan
masalah
tindak
pidana
korupsi,
Bagaimanapun juga Pakta Integritas adalah
merupakan janji di atas kertas untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai ketentuan yang berlaku. Janji itu tidak
akan bermakna jika tidak disertai dengan niat
dan itikad yang sungguh-sungguh untuk
melakukan segala kegiatan dengan transpar-
an dan dapat dipertangungjawabkan.
Kendati belum ada suatu peraturan yang spe-
sifik mengenai penerapan Pakta Integritas di
Indonesia, namun konsep dan penerapannya
sangat relevan dengan amanat penegakan
hukum dan tata kelola sistem kenegaraan
yang bersih, berintegritas, adil, akuntabel dan
transparan. Prinsip-prinsip ini berasal dari dasar-
dasar hukum dalam sistem perundang-
undangan negara kita mulai dari konstitusi
yang terwujud dalam UUD I945, Berbagai TAP
MPR, Undang-undang, sampai Peraturan
Pemerintah. Manfaat dari Pakta Integritas, an-
tara lain digunakan sebagai salah satu alat /