Page 46 - Buletin Vol IX edisi 1 Tahun 2014

Basic HTML Version

46
Volume IX Edisi 1 Tahun 2014
Media Informasi Kesehatan Pelabuhan
menghasilkan produk jasa yang bermutu.
Setiap anggota tim masing masing memahami
benar perihal posisi dan kedudukan masing
masing seperti ; siapa yang memimpin, siapa
melaksanakan apa, bagaimana dan kapan
melaksanakan, mengapa dilaksanakan.
Pemahaman ini merupakan kebiasaan yang
melembaga bagi masing masing anggota tim,
dan secara praktis dilaksanakan secara terus
menerus. Kesepakatan dari seluruh anggota
tim adalah “ yang paling penting adalah
memperhatikan mutu pelayanan “. Hubungan
antar manusia/hubungan manusiawi dalam
tim benar benar baik atau dapat dikatakan
tidak ada kendala demi terlaksananya
kesepakatan diatas.
3.
PENGGERAKKAN PELAKSANAAN
SDM, sumberdaya lain,metode teknis medis
yang bermutu,semua harus dioperasionalkan
sebagaimana mestinya. Kemampuan dan
ketrampilan SDM masing bidang harus
dimanfaatkan sesuai pengetahuannya
sepanjang pengetahuannya yang sebaik
baiknya. Bila hal ini tidak dilakukan
dikhawatirkan SDM akan bekerja kurang yakin
dan untuk menganggap tindakannya benar
menurut ukurannya/kebiasaan sendiri. Kepala
Bidang/seksi kiranya dapat memotivasi
anggota anggotanya untuk selalu melakukan
tugasnya secara efisien dan bersedia secara
maksimal untuk melaksanakan tugasnya.
Kepala Bidang/Seksi juga harus dapat
memahami motif kerja dari masing masing
anggota tim serta tingkat kebutuhan dasar
mereka
4.
PENATAAN STAF
Kepala Bidang/seksi menentukan SDM yang
ada untuk melaksanakan tugas tim. Siapa
yang dipilih untuk menganamnesa,
memeriksa, menyuntik, memasang perangkap
tikus, mencari pinjal, memeriksa kualitas air
bunker kapal, siapa yang memeriksa dokumen
kesehatan kapal, siapa yang melakukan
pemeriksaan sanitasi kapal, yang mengelola
keuangan, cleaning services dan lain lain,
dengan perhatian yang seimbang. Staf secara
kepada para petugas kesehatan yang
melayani juga diberitahukan bahkan
perlu memahami kewajibannya dalam
melaksanakan tugas Pencatatan dan
pelaporan
f.
Diharapkan sesuai dengan tata aturan
yang berlaku untuk kepentingan
penilaian serta perencanaan selanjutnya.
g. Informed consent : tindakan medik yang
dilakukan, apa yang akan didapatkan,
termasuk kegunaan dalam perjalanan.
PENETAPAN TUJUAN
1.
Tujuan umum : Terjaminnya kelancaran
arus orang, barang dan melalui
pelabuhan/bandara
Tujuan khusus: terpenuhinya kebutuhan
bidang kesehatan Pengguna jasa dalam
kaitan dengan peraturan yang
dipersyaratkan
PERKIRAAN / RAMALAN
Hal hal yang mungkin terjadi seperti, tidak
didapatkan vektor (tikus dan serangga)
setelah tindakan deratisasi dan disinseksi,
setelah fogging, house index Aedes tidak
menurun, bahan/obat habis sebelum
waktunya dan lain lain. Hambatan atau
kendala yang mungkin timbul seperti cuaca
buruk saat pemeriksaan sanitasi & karantina
kapal yang sedang berlabuh, tidak adanya
sertifikat analisa bagi bahan OMKA, bahan
gas / fumigant langka di pasaran dan lain
lain..
2.
PENGORGANISASIAN
Pelayanan kesehatan pelabuhan, dilakukan
oleh seksi seksi sesuai struktur organisasi,
adanya tim tim yang masing masing
mempunyai hak dan kewajiban dan masing
masing berkedudukan sama pentingnya.
Kerjasama tim yang kompak antara bidang
Pengendalian Karantina dan Surveilans
Epidemiologi, Bidanga Upaya Kesehatan dan
Lintas Wilayah dan Bidang Pengendalian Risiko
Lingkungan serta Bidang Tata Usaha,
terkoordinir, sinkron dan harmonis berdasarkan
hubungan yang manusiawi
akan