45
Volume IX Edisi 1 Tahun 2014
Media Informasi Kesehatan Pelabuhan
A. PENDAHULUAN
Tugas Pokok Kantor Kesehatan Pelabuhan ber-
dasarkan permenkes No:356 tahun 2008 ada-
lah melaksanakan pencegahan masuk dan
keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah,
surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pen-
gendalian dampak kesehatan lingkungan, pe-
layanan kesehatan, pengawasan OMKABA
serta pengamanan terhadap penyakit baru
dan penyakit yang muncul kembali,
bioterror-
ism
, unsur biologi, kimia dan pengamanan ra-
diasi di wilayah kerja Pelabuhan, pelabuhan,
dan lintas batas darat negara. Fungsi Kantor
Kesehatan Pelabuhan sebagaimana diatur
dalam Permenkes no.356 tahun 2008, adalah
pelaksanaan kekarantinaan ; Pelaksanaan
pelayanan kesehatan; Pelaksanaan pengen-
dalian risiko lingkungan di Pelabuhan,
pelabuhan, dan lintas batas darat Negara.,
Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit
potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit
yang muncul kembali; Pelaksanaan penga-
manan radiasi pengion dan non pengion, bi-
ologi, dan kimia; Pelaksanaan sentra/simpul
jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit
yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, re-
gional, dan internasional serta pengawasan
lalu lintas OMKA di pelabuhan berdasarkan
peraturan perundang undangan yang berla-
ku.
Peraturan perundang undangan yang dimak-
sud yaitu International Health Regulation 2005,
Undang undang No.1 tahun 1962 tentang kar-
antina laut. Pengguna jasa yang memerlukan
produk dari kegiatan tugas pokok dan fungsi
diatas terdiri dari Aparat Pemerintah, pemilik/
pengelola kapal, pengelola fasilitas ke-
pelabuhanan, eksportir/importir, pejalan inter-
nasional, tenaga kerja bongkar muat serta
pelaku ekonomi sektor informal. Adapun
produk yang dihasilkan adalah jasa pelayanan
dan dokumen kesehatan yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundang undangan.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa
agar pelayanan ini mutunya tetap terjaga
bahkan juga ada upaya untuk meningkatkan
mutu , diperlukan adanya kegiatan kegiatan
jaga mutu, peningkatan mutu berdasarkan
keinginan pelanggan serta manajemen ken-
dali mutu melalui fungsi fungsi manajemen yai-
tu perencanaan , pengorganisasian , peng-
gerakan pelaksanaan , penataan staf ,
pengawasan dan pengendalian serta
penganggaran. Rangkaian dari upaya ini
yang biasa disebut Manajemen Mutu Parip-
urna (MMP) .
B.
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN
:
1.
PERENCANAAN
:
Mempersiapkan sumber daya yang ada untuk
kelangsungan dan kelancaran tugas
pelayanan
a. Sumber daya manusia
dokter, perawat,sanitarian, epidemiolog,
petugas non medik yang terlatih, sehat,
bertanggung jawab, moral baik , dedikasi
tinggi, tanpa pamrih.
b. Peralatan medik & non medik
Jumlah cukup dan mutu terjamin
sehingga petugas cukup leluasa untuk
melaksanakan tugasnya
c. Metode /tata cara
Metoda diagnosa, pengobatan dan
tindakan medik lain serta tata laksana
program sanitasi,kekarantinaan serta
pengawasan lalu lintas OMKA , serta
kepatuhan dalam mengikuti metoda/
cara akan lebih menjamin keberhasilan.
d. Ruang kerja
Dimaksudkan ruang yang memenuhi
syarat, layak fisik,psikis .
e. Informasi
Sebelum pelayanan atau sebelum
mendapatkan produk jasa, para
pengguna jasa diberitahu tentang hak
dan kewajibannya demikian pula
MELALUI PENDEKATAN
TOTAL QUALITY MANAGEMENT/ CONTINUOUS QUALITY
IMPROVEMENT,TOTAL QUALITY CONTROL DAN QUALITY CONTROL CIRCLE
Oleh : Dr. Benget.S. M.Epid
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN