Penulis : Nana Mulyana,SKM
Dalam rangka mendukung program sanitasi Lingkungan di Pelabuhan Tanjung Priok maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I tanjung Priok menyelenggarakan kegiatan pertemuan sosialisasi Permenpan No. 17 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional Tenaga Sanitaasi Lingkungan dengan nomor surat KP.03.02/3/3344/2022 perihal Undangnan Peserta Sosialisasi Permen PANRB No. 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan penyelnggaraan pada tanggal 27 Oktober 2022 mulai jam 09.00 sampai dengan jam 15.00 wib di Wilayah Kerja Pelabuahan Laut Sunda Kelapa dan Pantai Marina Ancol Jln Baruna Raya No.02 Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara. Peserta Sosialisasi berjumlah 37 Orang dan Narasumbernya adalah Ir. Sofwan, MM dengan jabatan di Hakli adalah Anggota Departemen Pendidikan Pelatihan & Pendayagunaan Profesi Sanitarian sesuai dengan Nomor : 895/ST/PP-HAKLI/X/2022 untuk mengetahui apa saja yang disampaikan materi lainnya bisa dilihat di saluran ini https://youtu.be/lqOST1j183s
Paparan yang disampaikan narasumber sesuai dengan Permen PANRB No. 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dan tentunya update terbaru tentunya dengan permasalahan yang dihadapai dalam pembuatan dupak dan angka pembuatan angka kridit jafung sanitarian. Kenapa karena butir kegiatan harus disesuaikan dengan pekerjaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan
Tidak banyak pertanyaan yang diajukan ke narasumber bukan karena sudah paham akan tetapi permasalahan pada umumnya adalah menterjemahkan bahasa dalam butir butir kegiatan dalam buku petunjuk pembuatan angka kridit jafung sanitarian (Kepmenkes RI No 1206 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya bisa di download disini https://drive.google.com/open?id=1TMZjrJG6b1h7iOtvHQlLiqMDex3oEaDJ) yang sesuai dengan kegiatan kesehariannya.
Inti pembuatan angka kridit adalah Kemauan yang gigih untuk mencapai kenaikan pangkat dan hal ini hanya dimiliki beberapa orang saja sisanya hanya karena terpaksa karena ada teguran atau memang batas kenaikan pangkat fungsionalnya sudah waktunya.