Minggu, 09 Februari 2025
Informasi KKP
: KKP Kelas I Tanjung Priok...Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WB) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)....mariii kita dukung..!!
pengawasan gedung bangunan perkantoran di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok pengawasan gedung bangunan perkantoran di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok

Pengawasan Kualitas Lingkungan Gedung Bangunan Perkantoran di Pelabuhan Tanjung Priok

Penulis : Junita Manik, SKM. M.Kes

Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan,yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pintu keluar dan masuk lalu lintas alat angkut,orang dan barang, dan merupakan tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi orang sehingga berpotensi besar untuk keluar masuknya berbagai macam penyakit, dengan demikikan perlu diawasi dalam rangka cegah dan tangkal penyakit. Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah melalui pengawasan sanitasi gedung bangunan dan perkantoran serta tempat fasilitas umum lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan atau pengamatan pada kondisi sanitasi lingkungan, pengukuran dan pengujian parameter lingkungan baik di dalam gedung maupun diluar gedung bangunan. Lokasi kegiatan adalah :

  1. Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok
  2. Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok

Hasil Kegiatan :

  1. Sanitasi dan Kesehatan lingkungan perkantoran cukup baik, bersih dan tertata dengan rapih
  2. Fasilitas sanitasi cukup memadai , antara lain :
    1. Tersedia sarana cuci tangan (CTPS) yang dilengkapi dengan kran air mengalir dan handsoap (sabun).
    2. Kamar mandi dan toilet bersih, tidak licin dan berbau, terpisah toilet laki-laki dan perempuan, serta dilengkapi dengan wastafel handsoap dan tissue kering.
    3. Tempat sampah representatif dan memenuhi syarat Kesehatan antara lain, terbuat dari bahan yang ringan, kedap air, memiliki penutup yang rapat serta disesuaikan dengan karakteristik sampah yang dihasilkan.
    4. Saluran pembuangan air limbah mengalir lancar,tidak tergenang.
  3. Kualtas udara Kualitas fisik udara sepert suhu, kebisingan dan getaran memenuhi standar nilai ambang batas, namun kelembaban udara dan intensitas cahaya sangat rendah belum sesuai dengan nilai standar yang ditetapkan. Sementara itu Kadar CO, CO2, S02,,H2S, NH3 masih dalam batas yang ditetapkan akan tetapi Partikel debu dalam ruangan sangat tinggi yaitu sebesar 0,092 mgr/m3 (NAB = ≤ 0,025) atau melebihi nilai ambang batas yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang terbaru yaitu Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Untuk total kuman udara didalam kantor Otoritas Pelabuhan sebesar = 169 CFu/m3 sedangkan di kantor Bea Cukai sebesar 296 CFu/m3, namun keduanya masih dalam batas standar yang ditetapkan dan perlu diminimalisir.
  4. Penyediaan Air Bersih Ketersediaan air bersih di kantor Otoritas Pelabuhan dan Bea Cukai cukup memadai baik secara kuantitas maupun kualitas fisik air yaitu ; air tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, angka kepadatan zat terlarut (TDS) memenuhi syarat (<300) ppm dan pH normal (6,5-8,5)

Tindak Lanjut Pengawasan 
Terhadap hasil pengawasan kualitas lingkungan di perkantoran tersebut telah disampaikan edukasi berupa saran perbaikan secara lisan serta rekomendasi tertulis kepada pihak pengelola (manajemen) agar dapat ditindaklanjuti dengan baik, dengan harapan dapat meningkatkan kebersihan dan kualitas kesehatan lingkungan kantor serta peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat. Demikian laporan kegiatan disampaikan semoga dapat bermanfaat

Foto kegiatan di lokasi Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok

page pengukuran di OP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto kegiatan di lokasi Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok

page pengukuran di bea cukai