Rabu, 19 Maret 2025
Informasi KKP
: KKP Kelas I Tanjung Priok...Berkomitment sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WB) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)....mariii kita dukung..!!

Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Disusun oleh : Romanika, SKM, M.Kes

Senin tanggal 25 Pebruari 2014 telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok, oleh Kepala Kantor bersama pegawai KKP dan para pejabat eselon III, IV, Kepala Wilayah Kerja KKP Kelas I Tanjung Priok.

Kegiatan ini dilaksanan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kinerja yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bagi Pejabat lingkup Kementerian Kesehatan, khususnya di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok.

Dalam sambutannya, Kepala KKP mengingatkan dan sekaligus menegaskan agar para pejabat dan para pegawai untuk dapat menghayati butir-butir pernyataan serta mampu mengimplementasikannya dalam bidang tugas masing-masing. Kegatan ini merupakan tindak lanjut dan implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Kepmen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 49/2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta beberapa peraturan lainnya.

Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pelaksanaan pakta Integritas diwajibkan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KKP yang dilaksanakan sebagai upaya agar kita selalu teringat akan janji dan sumpah kita sebagai birokrat yang menyadang amanah dari Allah SWT serta amanah publik sebagaimana yang telah kita ikrarkan dalam Sumpah Pegawai dan Sumpah Jabatan. Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan pembenahan di seluruh lini, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.

Bagaimanapun juga Pakta Integritas adalah merupakan janji di atas kertas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Janji itu tidak akan bermakna jika tidak disertai dengan niat dan itikad yang sungguh-sungguh untuk melakukan segala kegiatan dengan transparan dan dapat dipertangungjawabkan.

Dengan menerapkan penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan menjadi salah satu wujud dalam pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance). Hal tersebut sejalan dengan harapan terhadap jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.