Disusun oleh : Romanika, SKM, M.Kes
IHR merupakan peraturan international yang wajib di patuhi dan di jalankan oleh seluruh negara didunia. Fokus utama IHR adalah menekankan pada ( PHEIC ) masalah kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia menjadi perhatian global dan berpotensi menjadi masalah kesehatan masyarakat dimasa yang akan datang, baik berupa New-emerging disease, Emerging Disease dan Re-emerging Disease.
Ancaman global penyakit yang berpotensi masuk ke Indonesia dari New-emerging disease antara lain Avian Influensa, SARS, Legionnaires Disease, Nipah Virus, Paragoniasis Pulmonalis, HFMD, Ebola, Hanta Fever. Dan dari Emerging Disease antara lain HIV/AIDS, Penyakit menular seksual lainnya, Dengue Haemoragic Fever, Japanese B. Encephalitis, Chikungunya, Cholera, Salmonellosis, dan Filariasis. Sedangkan ancaman yang berupa Re-emerging Disease diantaranya Pes, TBC, Scrub-Typus, Malaria, Anthrax, dan Rabies.
Sebagai unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk & keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, survailans epidemiologi, kekarantinaan, pengawasan OMKABA, pelayanan kesehatan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, bioterorism, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja pelabuhan, dan lintas batas darat negara sesuai dengansesuai Permenkes No. 2348 Tahun 2011.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut maka perlu adanya pelaksanaan pengendalian resiko lingkungan salah satunya dalam bentuk pengendalian nyamuk melalui pemberantasan sarang nyamuk di wilayah kerja Pelabuhan Muara Angke dengan stakeholder terkait. Kemudian untuk mengoptimalkan fungsi tersebut maka perlu adanya koordinasi yang kuat antara petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan induk dan di wilayah kerja dengan lintas sektor/instansi terkait. Oleh karena itu, perlu adanya pertemuan koordinasi untuk menentukan prioritas, perencanaan, pelaksanaan program dan penggerakkan sumber daya, prediksi dan deteksi dini kejadian luar biasa, serta monitoring dan evaluasi, sehingga tupoksi tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Selain itu upaya pengendalian resiko lingkungan di pelabuhan lainnya adalah pengawasan air bersih/ minum. Sampai saat ini, penyediaan air bersih untuk masyarakat di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa permasalahan yang cukup kompleks dan belum dapat diatasi secara tuntas. Salah satu masalah yang masih dihadapi sampai saat ini yakni masih rendahnya tingkat pelayanan air bersih untuk masyarakat. Di Pelabuhan Wilayah Kerja Muara Angke masih kurangnya kepedulian pihak pengelola dalam pemeliharaan reservoar penyediaan air bersih dimana dilakukan pengurasan reservoar setiap 1-2 tahun sekali, Hal ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur pengawasan penyediaan air bersih yang seharusnya pengurasan/dibersihkan setiap 6 bulan sekali. Kualitas air berdasarkan Permenkes No. 492 Tahun 2010 harus memenuhi syarat secara fisik, kimia dan mikrobilogis. upaya pengawasan sarana PAB di wilayah pelabuhan juga sudah dilakukan, akan tetapi belum optimal.
Melihat beberapa macam permasalahan di atas, maka diadakan rapat koordinasi di Wilker Muara angke, tujuan kegiatan rapat koordinasi adalah untuk memikirkan bersama-sama langkah-langkah apa yang perlu diambil dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan pelabuhan Muara Angke, serta untuk melakukan pengembangan program selanjutnya sesuai dengan tupoksi yang diamanatkan dalam Permenkes No. 2348 Tahun 2011.
Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Wilayah Kerja Muara Angke dilaksanakan pada hari selasa tanggal 23 April 2014. Dengan pokok bahasan antara lain Pengendalian Faktor resiko lingkungan yang meliputi Pemberantasan Sarang Nyamuk dan Pengawasan Sarana air bersih/air minum yang terkait dengan Permenkes No. 492 Tahun 2010 Kegiatan ini dihadiri oleh 21 orang,terdiri dari Instansi terkait (Lintas sektor )yang berada di wilayah pelabuhan laut Muara Angke : Kantor Syahbandar Pelabuhan Muara Angke, Kantor UPT PKPP dan PPI, Terminal Penumpang Pelabuhan Muara Angke, Kepala SPBU Pelabuhan Muara Angke, POS Polisi Pelabuhan Muara Angke, Koordinator pasar ikan grosir pelabuhan muara angke, Koperasi Mina Jaya, PT. SMR, PT. BIM, HNSI.
Hasilnya:
- Perlu adanya koordinasi lanjutan tentang penanganan faktor resiko lingkungan di pelabuhan muara angke dan pantai mutiara yang harus di ketahui secara rinci oleh stakeholder terkait.
- Hubungan antar instansi terkait harus terus di tingkatkan dalam pelaksanaan kegiatan Pengendalian faktor resiko lingkungan salah satunya melalui kegiatan pemberantasan sarang nyamuk ( PSN ).
- Adanya pengawasan lebih lanjut dengan instansi terkait mengenai penyediaan air bersih/air minum di pelabuhan laut muara angke agar ke depannya kualitas air bersih/air minum di pelabuhan muara angke memenuhi syarat bagi kesehatan.