Page 39 - Buletin Vol IX edisi 1 Tahun 2014

Basic HTML Version

39
Volume IX Edisi 1 Tahun 2014
Media Informasi Kesehatan Pelabuhan
KAJIAN & DIKLAT
Latar Belakang
Pelabuhan, Bandar Udara dan lintas batas darat
merupakan pintu masuk negara yang berfungsi se-
bagai lalu lintas perdagangan dan laju pertum-
buhan ekonomi antar daerah maupun antar
negara, maka diperlukan kondisi status pelabuhan
yang sehat dan tetap kondusif bagi perkem-
bangan dan pertumbuhan ekonomi nasional mau-
pun global.
Perkembangan teknologi informasi dan transportasi
belakangan ini mengakibatkan makin cepatnya
arus perjalanan orang, barang, dan alat angkut
dibandingkan masa inkubasi penyakit sehingga
penjalaran dan penularan penyakit antar negara
semakin cepat, terutama masalah yang berkaitan
dengan kesehatan manusia.
Pengawasan kesehatan kapal atau kekarantinaan
kapal di wilayah pelabuhan merupakan tanggung
jawab Kantor Kesehatan Pelabuhan sesuai Pera-
turan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/MENKES/PER/
IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan. Tugas Pokok dan Fungsi KKP
tersebut adalah melakukan pencegahan masuk
dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah,
pengamanan terhadap penyakit baru dan penya-
kit yang muncul kembali, epidemiologi kekaranti-
naan,
pengawasan
OMKABA,
pelayanan
kesehatan, pengendalian dampak kesehatan ling-
kungan, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan
pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara,
pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Dalam melaksanakan fungsi cegah tangkal, KKP
harus aktif dan responsif terhadap kejadian yang
mengarah kepada keadaan PHEIC. KKP sebagai
UPT Kementerian Kesehatan yang berada di pintu
masuk Negara harus mampu mengembangkan,
memperkuat dan memelihara kapasitas untuk
merespon secara cepat dan efektif terhadap risiko
PHEIC, seperti yang tercantum pada lampiran 1 IHR
2005. Berdasarkan hal tersebut, maka sudah men-
jadi kewajiban kita untuk selalu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, terutama ket-
erampilan khusus dalam menunjang kesiapan kita
dalam menjawab tantangan permasalahan dunia,
termasuk dalam melakukan pengawasan kapal
dalam karantina di pelabuhan, diperlukan tenaga
yang handal dan profesional. Menyadari akan tan-
tangan kedepan dan kelemahan yang dimiliki saat
ini, maka KKP Kelas I Tanjung Priok memandang
perlu untuk mengadakan suatu pelatihan kekaran-
tinaan kapal.
Tujuan
Tujuan Umum :
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu
melakukan pengawasan kekarantinaan kapal.
Tujuan Khusus :
1) Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:
2) Menjelaskan kapasitas inti IHR 2005
3) Menerapkan penggunaan APD dalam
kekarantinaan
4) Melakukan pengawasan kedatangan kapal.
5) Melakukan pengawasan keberangkatan
kapal
6) Melakukan pengawasan lalu lintas komoditi
OMKABA ekspor impor
7) Melakukan surveilans epidemiologi dalam
rangka karantina kesehatan di pelabuhan
Pokok Bahasan
a. Materi Dasar
1) Kebijakan Kementerian Kesehatan RI dalam
Penyelenggaraan Karantina Kesehatan di
Pelabuhan
2) Peraturan Perundang-undangan yang berkai-
tan dengan kekarantinaan kapal
b. Materi inti
KEGIATAN PELATIHAN KEKARANTINAAN KAPAL
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS I TANJUNG PRIOK
HOTEL BEST WESTERN GRAND PALACE KEMAYORAN, JAKARTA ,05 - 09 MEI 2014
Oleh : Fifi Nur Afifah, SKM, M.Epid